SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Mei 2025.
Bantuan pendidikan tersebut ditujukan kepada peserta didik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Dana bantuan PIP ini sudah bisa diakses sejak 10 April 2025 lalu, dan dapat dicairkan melalui bank penyalur yang ditunjuk Kemendikdasmen.
Baca Juga:
- Mulai 1 Mei Aktivasi Rekening PIP 2025 Bisa Dilakukan di Bank Penyalur, Ini Syarat yang Harus Dibawa
Sebelum melakukan pencairan dana PIP 2025, harus dipastikan terlebih dahulu jika siswa yang bersangkutan tercatat sebagai penerima aktif.
Untuk itu, penting bagi setiap calon penerima PIP 2025 terlebih dahulu mengecek status penerima bantuan pendidikan di layanan yang sudah disediakan.
Cara Cek Status Penerima PIP
1. Akses situs resmi cek penerima PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
2. Cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isi juga kode verifikasi dari perhitungan sederhana yang muncul di layar.
5. Kemudian, klik 'Cek Penerima'.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, status bantuan akan muncul lengkap nama penerima di laman tersebut.
Baca Juga:
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP, dana bantuan sudah dapat langsung dicairkan melalui banyak penyalur, seperti BRI, BNI atau BSI.
Cara Pencairan Dana PIP
Setelah status penerima PIP terverifikasi, berikut adalah tahap untuk mencairkan dana PIP di bank penyalur:
- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP orangtua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Kunjung bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan (BRI untuk SD dan SMP), BNI (untuk SMA dan SMK), serta BSI (untuk semua jenjang di Provinsi Aceh).
- Informasikan kepada petugas bank, jika Anda ingin melakukan aktivasi rekening PIP.
- Petugas bank akan melakukan verifikasi data, dan mengaktifkan rekening siswa.
- Setelah rekening aktif, periksa saldo dan ikuti instruksi pencairan dana dari bank.
- Jika sudah memiliki kartu debit aktif, bisa bantuan PIP bisa langsung ditarik di mesin ATM bank penyalur.
Baca Juga:
- Daftar Tanggal Merah Mei 2025: Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada Dua Long Weekend
Besaran Dana PIP 2025
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP aktif akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan nominal yang telah disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta status siswa.
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (siswa kelas akhir Rp225.000 per tahun).
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (siswa kelas akhir Rp375.000 per tahun).
SMA/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (siswa kelas akhir Rp900.000 per tahun).
Pastikan untuk segera mengecek status penerima PIP, dan lakukan pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)